KOMISI VIII DPR SETUJUI BPIH TAHUN 1431 H-2010 M
Komisi VIII DPR RI menyetujui komponen direct cost dan indirect cost biaya penyelenggaraan ibadah haji tahun 1431 H/2010 M, dengan catatan indirect cost perlu pembahasan lebih lajut karena ada beberapa point yang belum mendapat balasan oleh Panitia Kerja (Panja) Menteri Agama (Maneg) guna menurunkan biaya ibadah haji.
Hal tersebut diungkapkan Wakil Ketua Komisi VIII DPR, Gondo Radityo Gambiro (F-PD) saat memimpin rapat kerja dengan Kementerian Agama RI, Suryadharma Ali dalam penetapan pengesahan biaya haji tahun 1431 H/2010 M, di Gedung Nusantara I DPR, Rabu (21/07).
Dalam pertemuan tersebut, Suryadharma Ali mengatakan, bahwa pemerintah sangat memahami pendapat Komisi VIII DPR untuk dapat penurunan biaya sewa pondok Makkah lebih rendah dari yang diusulkan. Oleh karena itu, pemerintah sejalan dengan ketersediaan cadangan hasil optimalisasi setoran awal Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH), tambahnya.
“Yang jelas, pemerintah memahami pendapat Komisi VIII DPR untuk penurunan biaya ibadah haji,” kata Suryadharma Ali.
Lebih jauh Suryadharma Ali menjelaskan, bahwa dari hasil optimalisasi tersebut sangat penting agar tidak terjadi kenaikan biaya BPIH yang signifikan di tahun berikutnya. “Semakin kuat cadangan hasil optimalisasi akan semakin baik untuk menjamin kontinuitas penyelenggaraan ibadah haji yang lebih baik lagi dengan harga yang relative stabil. Semakin besar cadangan semakin baik untuk mengantisipasi hal-hal yang dapat mengakibatkan kenaikan biaya penyelenggaraan ibadah haji 2011-2012, dan seterusnya,“ tuturnya.
Besaran BPIH Tahun 1431 H/2010 M di setiap wilayah khususnya untuk Jakarta sebesar 3.364 U$, kata Suryadharma Ali. Usul komponen BPIH yang di bayar jamaah direct cost untuk biaya penerbangan sebesar 1.720 U$, pelayanan umum untuk kerajaan Arab Saudi sebesar 277 U$, pemondokan di Makkah sebesar 2.850 Saudi Real dan di Madinah sebesar 600 Saudi Real, serta biaya hidup jamaah haji di Arab Saudi sebesar 405 U$, tambahnya.
Selain itu, dia juga menjelaskan penyebab kenaikan BPIH pada tahun-tahun yang akan datang. “Salah satu penyebab kenaikan BPIH adalah peningakatan jumlah jamaah haji yang menempatkan ring 1 pada pemondokan di Makkah mengakibatkan besarnya biaya subsidi pemondokan. Peningkatan jumlah jamaah haji diproyeksikan dari tahun ke tahun meningkat di ring 1, mudah-mudahan ring 2 dapat kita tinggalkan 100%,“ ungkapnya.
Tidak hanya itu saja, tegas Suryadharma Ali, dalam penetapan BPIH 1431 H/2010 M disamping usulan direct cost yang sebagaimana disampaikan, Kementerian Agama mengusulkan juga besaran indirect cost yang akan digunakan untuk penerbangan petugas , biaya operasional di Arab Saudi diantaranya subsidi pemondokan di Makkah, konsumsi jamaah haji, transport ke Masjidil Haram dan tenaga musiman, operasinal ibadah haji, dan ansuransi direct cost yang dipindahkan ke indirect cost, ujarnya. (if/iw)